Faktabangsa.com Indramayu – Daftar harta kekayaan Nurhayati sebagai Ketua DPRD Indramayu periodik 2025 belum tuntas diperbincangkan. Sorotan publik kali ini tertuju pada nilai aset tanah dan bangunan yang dinilai janggal, pada Jum’at (10/07/2026).
Publik menilai, kejanggalan nilai aset tanah dan bangunan di LHKPN Ketua DPRD Indramayu dari Fraksi Golkar itu disinyalir bentuk manuver agar total harta kekayaan terlihat ramping.
Dijabatannya sebagai pimpinan tertinggi di tubuh wakil rakyat Indramayu, Nurhayati memiliki sub total harta kekayaan sebesar Rp 3.287.770.500. Ia tercatat memiliki hutang sebesar Rp 1.124.805.908, sehingga total bersih harta kekayaannya yakni Rp 2.162.964.592.
Kecurigaan publik terhadap daftar LHKPN Ketua DPRD Indramayu Nurhayati itu yakni antara luas aset dengan nilainya diindaksi ada ketidaksesuaian.
Namun demikian, situasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Hanya saja, publik menaruh curiga lantaran sejumlah lahan tanah yang luasnya terbilang cukup besar namun nilainya seperti tidak wajar dan penuh kejanggalan.
Berikut rincian harta kekayaan Ketua DPRD Indramayu bagian tanah dan bangunan di LHKPN KPK yang dicurigai publik.
TANAH DAN BANGUNAN
1. Tanah seluas 1787 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 26.230.000
2. Tanah seluas 2107 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 24.060.000
3. Tanah seluas 2128 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 203.560.000
4. Tanah seluas 2128 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 22.140.000
5. Tanah seluas dan bangunan 62 m²/21 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 214.210.000
6. Tanah dan bangunan seluas 82 m²/21 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 206.120.000
7. Tanah dan bangunan seluas 100 m²/100 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 110.400.000
8. Tanah dan bangunan seluas 60 m²/50 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 105.520.000
9. Tanah dan bangunan seluas 60 m²/50 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 43.120.000
10. Tanah dan bangunan seluas 72 m²/21 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 30.150.000
11. Tanah seluas 122 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 30.480.500
12. Tanah seluas 60 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 16.250.000
13. Tanah seluas 6363 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 138.250.000
14. Tanah seluas 1787 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 65.150.000
15. Tanah seluas 21000 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 208.500.000
16. Tanah seluas 250 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 980.250.000
Ketua DPRD berkewajiban melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 agar tercipta penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dasar hukum dan waktu pelaporan, dalam UU nomor 28 tahun 1999 pada pasal 5 ayat (3) mengatur bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan selama menjabat.
Tahapan pelaporan LHKPN tersebut wajib diserahkan pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun, dan secara rutin setiap tahunnya.
Guna menjawab rasa penasaran dan kecurigaan publik terkait nilai aset harta kekayaan Ketua DPRD Indramayu yang dinilai janggal tersebut, KPK diminta untuk mengkroscek dan menyelidiki setiap titik lahan tanah tersebut.
Hal itu perlu untuk dilakukan KPK agar supaya tidak ada modus operandi oknum-oknum penyelenggara negara di Indonesia yang diindikasi bermain-main nakal dengan LHKPN seperti merampingkan total harta kekayaan.
Sementara itu, Ketua DPRD Indramayu Nurhayati tidak merespon konfirmasi awak media ini yang menghubunginya melalui pesan whatsapp dinomor pribadinya, pada Kamis (09/07/2026) kemarin.
Upaya konfirmasi tidak sampai di situ saja, awak media ini mencoba menemuinya di kantor DPRD Indramayu namun tidak membuahkan hasil. Redaksi Faktabangsa.com membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab bagi yang bersangkutan.
(Tasroni)

