Faktabangsa.com | Indramayu – Ketua DPRD berkewajiban melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 agar tercipta penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dasar hukum dan waktu pelaporan, dalam UU nomor 28 tahun 1999 pada pasal 5 ayat (3) mengatur bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan selama menjabat.
Tahapan pelaporan LHKPN tersebut wajib diserahkan pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun, dan secara rutin setiap tahunnya.
Begitupun dengan Nurhayati yang sebagai Ketua DPRD Indramayu. Setelah resmi menjabat, ia melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Pelaporan periodik tahun 2025 itu, disampaikannya pada tanggal 11 Maret 2026.
Berdasarkan data yang terakses media ini di LHKPN KPK, pada Kamis (09/07/2026), Ketua DPRD Indramayu Nurhayati ternyata memiliki harta kekayaan yang terbilang tidak sedikit. 4 unit mobil dan puluhan lahan tanah mendominasi harta kekayaan yang disampaikannya.
Dalam data itu, sub total harta kekayaan Ketua DPRD Indramayu Nurhayati tembus diangka Rp 3.287.770.500. Ia tercatat memiliki hutang sebesar Rp 1.124.805.908, sehingga total bersih harta kekayaannya yakni Rp 2.162.964.592.
Secara detailnya, harta kekayaan Ketua DPRD Indramayu Nurhayati periodik tahun 2025 yaitu sebagai berikut.
A. TANAH DAN BANGUNAN
1. Tanah seluas 1787 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 26.230.000
2. Tanah seluas 2107 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 24.060.000
3. Tanah seluas 2128 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 203.560.000
4. Tanah seluas 2128 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 22.140.000
5. Tanah seluas dan bangunan 62 m²/21 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 214.210.000
6. Tanah dan bangunan seluas 82 m²/21 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 206.120.000
7. Tanah dan bangunan seluas 100 m²/100 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 110.400.000
8. Tanah dan bangunan seluas 60 m²/50 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 105.520.000
9. Tanah dan bangunan seluas 60 m²/50 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 43.120.000
10. Tanah dan bangunan seluas 72 m²/21 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 30.150.000
11. Tanah seluas 122 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 30.480.500
12. Tanah seluas 60 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 16.250.000
13. Tanah seluas 6363 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 138.250.000
14. Tanah seluas 1787 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 65.150.000
15. Tanah seluas 21000 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 208.500.000
16. Tanah seluas 250 m² di Kab/Kota Indramayu, hasil sendiri Rp 980.250.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN
1. MOBIL, HONDA FREED Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 132.000.000
2. MOBIL, HYUNDAI ROYALE Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 395.600.000
3. MOBIL, JEEP WILLYS Tahun 1978, HASIL SENDIRI Rp 30.500.000
4. MOTOR, HONDA FINO Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000
5. MOTOR, YAMAHA XMAX Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 19.500.000
6. MOBIL, HYUNDAI GRAND Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 170.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 75.280.000
D. KAS DAN SETARA KAS Rp 36.500.000
Sub total harta kekayaan Ketua DPRD Indramayu Nurhayati tersebut sebesar Rp 3.287.770.500, dikurangi hutang sebanyak Rp 1.124.805.908, sehingga total bersihnya senilai Rp 2.162.964.592.
Sebagaimana diketahui, Nurhayati dari Fraksi Golkar itu resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2024-2029, Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Haryono yang berhenti karena meninggal dunia.
Prosesi peresmian dan pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/KEP.554-PEMOTDA/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu Masa Jabatan 2024–2029.
Serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/KEP.428-PEMOTDA/2025 tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Indramayu sisa masa jabatan 2024–2029.
Sebelum menjadi pimpinan tertinggi di tubuh DPRD Indramayu, Nurhayati menempuh karirnya menjadi anggota DPRD Indramayu sejak tahun 2020 hingga 2023. Setelahnya, ia menduduki kursi Ketua Fraksi Golkar ditahun 2024.
Cek LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan proses pengecekan daftar seluruh harta kekayaan pejabat negara yang dilaporkan dan diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengecekan ini berfungsi sebagai transparansi untuk mengawasi integritas dan kepemilikan aset pejabat publik.
Sementara, belum ada penjelasan dari Ketua DPRD Indramayu Nurhayati terkait harta kekayaan yang disampaikan ke LHKPN KPK itu. Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna keberimbangan informasi.
(tasroni)

