Faktabangsa.com | Indramayu – Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terkait tugas administrasi dan tulis menulis, sebuah instansi tentu menganggarkan dana pengadaan belanja Alat Tulis Kantor (ATK). Barang-barang tersebut umumnya bersifat habis pakai dalam pelaksanaan pekerjaan.
Tidak hanya ATK, sebuah instansi juga terkadang menganggarkan dana belanja bahan cetak. Anggaran tersebut digunakan untuk membeli material atau membiayai jasa pembuatan cetakan seperti kertas, amplop dinas, formulir, brosur, map, dan pencetakan dokumen.
Pos belanja ATK dan bahan-bahan cetak tersebut juga seperti yang dianggarkan di kantor DPRD Indramayu. Mekanisme pengadaan kedua paket belanja tersebut dikemas menggunakan skema E-purchasing.
Melalui sekretariatnya, ditahun 2026 ini DPRD Indramayu mengganggarkan APBD senilai Rp 79.999.365 untuk belanja ATK kantor. Dalam hal ini, perusahaan Inka Abadi dipercaya untuk bertindak sebagai pihak penyedia.
Untuk kebutuhan lainnya, DPRD Indramayu juga menganggarkan dana dari APBD tahun 2026 senilai Rp 99.955.500 untuk belanja bahan cetak. Damar Tirta Yasa, dalam hal ini bertindak sebagai pihak penyedia.
Informasi ini diperoleh pada Sabtu (11/07/2026) berdasarkan data realisasi APBD tahun 2026 di Sekretariat DPRD Indramayu.
Informasi mengenai penyelenggaraan keuangan negara yang disediakan dan diumumkan ini penting untuk diawasi publik agar terwujudnya pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel. Hal ini dijamin dan diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara, belum diketahui secara pasti mengenai spesifikasi barang dan volume ATK kantor dan bahan cetak di DPRD Indramayu tahun 2026 tersebut. Namun, penggalian dan pendalaman informasi masih berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak DPRD Indramayu maupun penyedia terkait dua paket belanja barang tersebut. Kendati demikian, upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sebagaimana amanat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang bersangkutan guna keberimbangan informasi.
(Faktabangsa.com)

