Faktabangsa.com Indramayu | Pelaksanaan proyek rekonstuksi jalan Graha Abdi Karya wilayah Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga kuat melanggar batas waktu (deadline) kontrak. Informasi ini berkembang luas dikalangan masyarakat termasuk di wartawan, pada Kamis (25/12/2025).

Proyek hotmix jalan yang diduga kuat melampaui batas waktu kontrak tersebut didanai dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025 melalui Dinas PUPR setempat, dengan nilai Rp.398.495.000, dikerjakan oleh CV Maritza Jaya Sakti.
Dugaan ini lebih diperkuat pula dengan keterangan dari seorang warga setempat yang minta diprivasi identitassnya. Saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp terkait bahwa proyek tersebut masih dalam pelaksanaan di tanggal 25 Desember 2025 sekarang.
“Ya betul, hari ini (25/12/2025_Red) baru di aspal,”Ungkapnya membenarkan waktu pelaksanaan proyek tersebut.
Seperti diketahui, sanksi atas keterlambatan pekerjaan dalam lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat mengikat.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, merupakan pijakan utama yang mengatur proses, etika, serta disiplin dalam pengadaan.
Di dalamnya, disebutkan bahwa penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan waktu dalam kontrak. Kegagalan untuk melaksanakan kewajiban tersebut membuka jalan bagi instansi untuk memberikan sanksi.
Sanksi proyek melebihi batas waktu umumnya berupa denda keterlambatan (penalti) sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak per hari, dengan batas maksimum denda sekitar 50 hari, lalu bisa diikuti pemutusan kontrak jika tetap tidak selesai, dan masuk daftar hitam (black list), serta potensi pembayaran ditunda tahun anggaran berikutnya, semua diatur dalam kontrak dan peraturan pemerintah (seperti Perpres).
Sementara itu, Sadi, sosok yang ramai disebut-sebut pelaksana dilapangan dari pihak CV Maritza Jaya Sakti, tidak merespon saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp terkait dugaan keterlambataan waktu pelaksanaan proyek tersebut meski HP nya dalam kondisi centang 2 (dua).
Sikap diamnya ini memunculkan tanda tanya publik mengenai kebenaran dugaan keterlambatan waktu pelaksanaan proyek tersebut memang terjadi.
Hingga berita ini terbit, pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan resminya terkait dugaan pelanggaran waktu pelaksanaan proyek rekontruksi jalan Graha Abdi Karya tersebut.