Faktabangsa.com | Indramayu – Anggaran belanja makanan dan minuman (mamin) rapat di DPRD Indramayu tahun 2026 kian menarik perhatian publik. Bukan karena menu hidangannya, melainkan nilainya yang terbilang fantastis nyaris tembus di angka Rp 1 miliar, pada Sabtu (11/07/2026).
Sepesifiknya, belanja mamin rapat tahun 2026 di gedung wakil rakyat itu nilainya yakni Rp 963.098.000.
Nilai tersebut jauh lebih tinggi dibanding anggaran tahun sebelumnya. Ditahun 2025, DPRD Indramayu menganggarkan APBD untuk mamin rapat hanya sebesar Rp 667.632.500.
Perbedaan signifikan tersebut menjadi tanda tanya besar publik. Hal itu, mengingat program efisiensi anggaran pemerintah pusat dan daerah yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto sudah mulai berlaku secara efektif sejak awal tahun anggaran sebagaimana dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025.
Aturan teknis pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, yang berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan dan disesuaikan untuk Tahun Anggaran berjalan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
Prinsip dan aturan efisiensi ini terus diterapkan dan menjadi patokan pemotongan pos belanja yang tidak produktif (seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial) untuk mengoptimalkan program prioritas pemerintah.
Kenaikan nilai anggaran untuk belanja mamin rapat tahun 2026 di DPRD Indramayu tersebut memunculkan spekulasi publik mengenai tingkat urgensinya. Bukan hanya itu, alasan adanya lonjakan juga masih membayangi benak publik.
Hasil penelusuran lebih jauh, selain belanja mamin rapat, ditahun 2025 lalu DPRD Indramayu juga menganggarkan APBD Perubahan untuk belanja makanan dan minuman harian senilai Rp 110.711.955. Efektivas pengadaan ini tidak luput menjadi sorotan publik.
Informasi mengenai penyelenggaraan keuangan negara yang disediakan dan diumumkan ini penting untuk diawasi publik agar terwujudnya pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel. Hal ini dijamin dan diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Transparansi dan akuntabilitas tersebut sangat perlu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sementara, belum ada penjelasan resmi dari DPRD Indramayu mengenai lonjakan anggaran mamin rapat tersebut. Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi masih dilakukan guna keberimbangan informasi.
Redaksi Faktabangsa.com membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab bagi pihak yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana amanat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
(Faktabangsa.com)

