Faktabangsa.com | Indramayu – Oknum anggota polisi di Polsek Sukagumiwang berinisial Briptu TM dilaporkan ke Unit Paminal Sipropam Polres Indramayu atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik seorang warga sipil dengan iming-iming gadai mobil.

Berkas pelaporan Briptu TM tersebut diketahui saat ini sudah dilimpahkan ke Provos Sipropam Polres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin dan telah dibuatkan laporan polisi model A bernomor LP/A/03/XII/2026/Provos tanggal 30 Desember 2025.

Dalam surat SP2HP perkara tersebut, bahwa Sipropam Polres Indramayu akan melakukan pemberkasan daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin (DP3D) yang dilakukan oleh Briptu TM dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Ankum (Atasan yang berhak menghukum/Kapolres), menunggu pelaksanaan Sidang disiplin dan waktu pelaksanaan sidang disiplin akan diberitahukan lebih lanjut.

*Kronologis kejadian*

Kepada Suburjagat.co.id, pada Senin (29/06/2026), korban dugaan penipuan dan penggelapan Briptu TM menceritakan kronologis kejadian malang yang dialaminya itu.

Diceritakan korban, bahwa sekitar pada bulan Februari 2025 lalu, Briptu TM menawarkan gadai 1 unit mobil senilai Rp 50 juta. Singkat cerita, keduanya sepakat dan kemudian korban menyerahkan uang tersebut kepada Briptu TM.

Ditengah berjalannya waktu, Briptu TM tidak menyerahkan gadaian 1 unit mobil sebagaimana yang ditawarkan, begitu juga dengan uang Rp 50 juta raib tak kunjung dikembalikan.

*Harapan korban*

Korban berharap kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas dan menindak tegas Briptu TM atas perbuatannya. Bukan
sekadar mengenai kedisiplinan, melainkan juga harus diungkap serta ditindak segi pidananya.

Terkonfirmasi, penyidik Provos Polres Indramayu Aipda Sumbodo mengatakan bahwa terkait pelaporan tersebut sudah pemberkasan limpah ankum, dan masih menunggu jadwal sidang dari pimpinan, sebagaimana yang diinformasikan dalam SP2HP.

“Sudah pemberkasan limpah ankum menunggu jadwal sidang dari pimpinan sebagaimana SPH2 yang kami kirimkan ke pelapor,”Jawabnya.

Diterangkan Ipda Sumbodo, bahwa terkait dugaan dari sisi hukum pidana pihaknya sudah menyarankan kepada yang bersangkutan dalam hal ini korban agar dikonsultasikan kepada Satreskrim Polres Indramayu.

Hingga berita ini diterbitkan, Briptu TM belum merespon Suburjagat.co.id yang mengkonfirmasinya melalui pesan whatsapp terkait dugaan penipuan dan penggelapan Rp 50 juta dengan iming-iming gadai 1 unit mobil yang dilakuknnya tersebut.

Redaksi Faktabangsa.com membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab bagi pihak yang bersangkutan guna keberimbangan informasi.

(Redaksi Faktabangsa.com)

Share.
Exit mobile version