FaktaBangsa.com Indramayu | Dua proyek cor beton jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025 melalui Dinas PUPR diduga sarat akan penyimpangan. Kedua paket yang bernilai miliaran rupiah tersebut diindikasi merugikan keuangan negara, pada Minggu (30/11/2025).
Informasi ini berdasarkan hasil investigasi mendalam tim media di kedua lokasi proyek tersebut, beberapa waktu lalu.
Dua proyek yang tengah disorot itu yakni rekonstruksi jalan Desa Pabean Ilir (jalan kembar) bernilai Rp.4.135.573.000 digarap oleh CV Rifqi Firdaus. Rekontruksi jalan Desa Pagirikan-Karanganyar bernilai Rp.2.049.994.000, dikerjakan oleh CV Arfan Rahman Mandiri.
Kedua proyek yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pasekan ini diduga kuat adanya ketidaksesuaian dalam pengerjaannya, baik secara standar teknis maupun dari segi mutu dan kualitasnya. Pasalnya, meski belum lama dikerjakan, namun sudah muncul keretakan signifikan, baik secara vertikal maupun horizontal.
Spekulasi bermunculan bahwa kerusakan tidak biasa itu, bukan murni karena faktor alam. Melainkan adanya dugaan dimana dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan. Sehingga, meski anggaran yang digunakan bernilai fantastis, namun hasilnya tragis.
Oleh karenanya, publik meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu untuk memeriksa kedua proyek jalan dari Dinas PUPR tersebut yang diduga kuat sarat akan penyimpangan serta diindikasi merugikan keuangan negara. Atensi ini merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan implementasi slogan “Beberes Indramayu” yang digaungkan Bupati Lucky Hakim.
“Kejari harus memeriksa dua proyek tadi, karena didindikasi merugikan uang negara akibat dugaan kecurangan oleh pelaksana dalam pengerjaannya,”Ucap tegas Hidayat, pemuda Indramayu
(RN)

