FaktaBangsa.com Indramayu | Pengerjaan proyek rehabilitasi jalan (lanjutan) di Blok Nyongat Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, semakin santer menimbulkan gelombang negative. Dugaan miring mulai bermunculan dan membayangi publik soal transparansi dan akuntabilitas kegiatan tersebut, pada Minggu (30/11/2025).
Tak hanya itu, integritas pelaksana proyek pun mulai dipertanyakan. Hal ini bukan tanpa alasan, publik dibuat terkejut dan tercengang saat menyaksikan langsung pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan jasa dan kontruksi CV Kejayan Tandang Katresna tersebut.
Pasalnya, secara kasat mata pada bagian ketebalan lapis pondasi agregat kelas C yang dipadatkan dengan tandem rooler (leveling) seperti tidak wajar dan disinyalir tidak sesuai perencanaan. Selain itu, bahan material yang digunakan pun diduga kuat dari ketentuan, dimana hamparan batu tampak bercampur tanah.
Praktik kotor ini memang kerap dilakukan oknum pelaksana nakal. Tujuannya, tidak lain tidak bukan untuk menekan nominal biaya dan keuntungan yang didapat jauh lebih besar dari pada biasanya. Akibatnya, mutu dan kualitas yang dihasilkan kurang maksimal alias rendah.
Dari data yang diperoleh dan layak untuk dipercaya, total biaya lapis pondasi agregat kelas C yang dipadatkan dengan tandem rooler (leveling) senilai Rp.14,8 juta untuk kebutuhan material sebanyak 40 M³. Sedangkan untuk biaya keseluruhan perkerasan beton semen K300 menggunakan ready mix (tanpa besi) yakni bernilai Rp.302 juta untuk kebutuhan 150 M³.
Rasio harga bahan material yang signifkan ini, menjadi faktor kuat adanya dugaan kecurangan, dimana pola-pola menebalkan dan menambahkan material pada bagian leveling berpotensi terjadi guna mengurangi kuantitas perkerasan beton semen K 300 ready mix.
“Ini janggal sekali, urugan leveling terlihat cukup tinggi dan bahan material tampak bercampur tanah,”Ungkap Urip Triandri saat menginvestigasi proyek tersebut.
Tidak dipungkiri, Urip sangat mendukung dengan adanya proyek tersebut. Dengan catatan dalam pengerjaannya harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, bukan justru malah asal-asalan dengan cara mengurangi kualitas dan kualitas serta standar teknis yang diterpakan secara ugal-ugalan.
“Jangan sampai proyek ini merusak dan mencoreng program pembangunan Pemkab Indramayu, apa lagi berdampak merugikan masyarakat,”Tegasnya.
Diketahui, proyek yang saat ini dihujani sorotan publik tersebut didanai dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025 melalui Dinas PUPR. Total biayanya bernilai Rp.398.842.000, dikerjakan oleh CV Kejayan Tandang Katresna dalam kurun waktu selama 35 hari kalender.
Sungguh ironi, Kepala Bidang Bina Marga (BM) Dinas PUPR Indramayu, Wimbanu Eko Santoso, tidak pernah merespon saat dikonfirmasi lewat pesan whatsappnya terkait dugaan yang tengah berkembang tersebut. Padahal, handphonenya dalam kondisi aktif.
Hingga berita ini dibuat, pihak CV Kejayan Tandang Katresna juga belum memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait dugaan kecurangan pada proyek rehabilitasi jalan yang dikerjakannya itu.
(RN)

