Faktabangsa.com | Indramayu – DPRD Indramayu kembali menjadi bahan cibiran publik mengenai sejumlah pos pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari APBD tahun 2026. Sorotan kali ini, yakni paket belanja cendera mata hasil UMKM, pada Sabtu (11/07/2026).
Berdasarkan data di SPSE Inaproc, angka yang direalisasikan DPRD Indramayu untuk belanja cendera mata hasil UMKM terbilang cukup fantastis, yakni mencapai Rp 113.109.000. Dalam hal ini, CV Putra Sutomo dipercaya untuk bertindak sebagai penyedia.
Belum diketahui pasti mengenai tingkat urgensi pengadaan barang bernilai ratusan juta rupiah tersebut. Namun penting untuk diingat, sebagaimana program efisiensi anggaran dimana pemerintah pusat menekankan agar mengelola APBD dan APBD secara lebih efektif.
Kebijakan ini berfokus pada pemangkasan belanja yang bersifat konsumtif, seperti pengurangan perjalanan dinas, pembatasan kegiatan seremonial, dan honorarium, guna mengalihkan dana ke program yang lebih produktif.
Upaya penajaman dan penghematan alokasi negara ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi belanja negara.
Desakan publik kepada DPRD Indramayu agar menjelaskan secara komprehensif mengenai tingkat urgensi dan efektivitas pengelolaan anggaran yang terealisasi ditahun ini. Salah satunya, yakni belanja cindera mata hasil UMKM.
Transparansi dan akuntabilitas tersebut sangat perlu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Konsep ini menekankan pentingnya proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan. Tujuannya adalah untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih, efektif, dan bebas dari korupsi.
Sementara, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Indramayu maupun penyedia terkait efektivitas, spesifikasi barang beserta volume cindera mata UMKM tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Redaksi membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab kepada yang bersangkutan sesuai amanat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
(Faktabangsa.com)

