Faktabangsa.com | Indramayu – Ditengah program efesiensi anggaran, DPRD Indramayu menggelontorkan APBD tahun 2026 hingga Rp 662 juta untuk belanja natura. Efektivitas pengadaan bernominal jumbo ini menuai sorotan publik, pada Kamis (09/07/2026).
Sorotan publik terkait pengadaan barang dan jasa bernominal jumbo dinilai sangat rentan terhadap inefisiensi, monopoli, dan penyelewengan. Efektivitasnya sangat bergantung pada penerapan prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel sesuai ketentuan pemerintah.
Berdasarkan data realisasi di SPSE Inaproc, mekanisme pengadaan belanja natura yang menelan dana hingga Rp 662 juta tersebut menggunkan sistem E-purchasing. PT Faadhilah Putra Pratama, dalam hal ini bertindak sebagai pihak penyedia.
Sekadar informasi, natura adalah setiap pemberian atau imbalan dari pemberi kerja kepada pegawai dalam bentuk barang atau fasilitas, bukan dalam bentuk uang tunai.
Di lingkungan DPRD, natura merujuk pada pengadaan barang atau fasilitas rumah tangga seperti makanan, minuman, dan sembako yang diberikan untuk menunjang kebutuhan operasional dan kesejahteraan pimpinan atau anggota DPRD.
*Istilah Terkait Natura di DPRD*
Belanja Natura & Pakan Natura: Istilah anggaran pemerintah daerah untuk pengadaan barang konsumsi rumah tangga harian (seperti makan, minum, atau keperluan rumah dinas) bagi kepala daerah atau pimpinan DPRD.
Fasilitas (Kenikmatan): Berbeda dengan natura yang berupa barang, kenikmatan adalah fasilitas yang bisa digunakan atau dinikmati, seperti rumah dinas dan kendaraan dinas.
Sementara, belum ada penjelasan dari DPRD Indramayu mengenai kategori belanja natura beserta spesifikasi barang tersebut. Hingga berita ini dibuat, upaya konfirmasi masih dilakukan guna keberimbangan informasi.
(Redaksi Faktabangsa)

