Faktabangsa.com jawa barat – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus perdagangan dan peredaran ilegal Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kabupaten Pangandaran. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (29/6/2026)
Sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan menindak pelanggaran di sektor perikanan. Dalam kasus ini, empat orang tersangka berinisial HS, AR, BL, dan AS ditetapkan sebagai pelaku usaha pengadaan serta peredaran Benih Bening Lobster tanpa izin resmi pemerintah. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024. Saat penindakan, petugas mengamankan sekitar 4.000 ekor Benih Bening Lobster jenis pasir yang dikemas dalam 20 balon plastik beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 27 angka 26 jo angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.
(Redaksi Faktabangsa.com)

