Close Menu
Fakta BangsaFakta Bangsa
  • News
  • Nusaraya
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • Cahaya
  • Techno
  • Otomotif
  • Bola
  • Lifestyle
  • Tren
  • Lestari
  • Health
  • Redaksi
  • News
What's Hot

Pengecoran Jalan Sindang-Pecuk Dimulai, Pelaksana: Prioritaskan Standar Mutu dan Kualitas

Diduga Abu-abu, BTS Raih 5 Paket APBD Tahun 2026, Nilainya Nyaris Rp 1 Miliar

Menelisik! Siapa Sosok “HLM” Yang Disebut-sebut Oleh Direktur CV Rogo Teknik?

Facebook X (Twitter) Instagram
Fakta BangsaFakta Bangsa
Berlanggan
Login
  • News
  • Nusaraya
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • Cahaya
  • Techno
  • Otomotif
  • Bola
  • Lifestyle
  • Tren
  • Lestari
  • Health
  • Redaksi
  • News
Fakta BangsaFakta Bangsa
You are at:Beranda » Polda Jabar Ungkap Kasus Perdagangan ILegal Benih Bening Lobster. Empat Orang Diamankan
Daerah

Polda Jabar Ungkap Kasus Perdagangan ILegal Benih Bening Lobster. Empat Orang Diamankan

RedaksiBy RedaksiJuli 2, 2026082 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link

Faktabangsa.com jawa barat – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus perdagangan dan peredaran ilegal Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kabupaten Pangandaran. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (29/6/2026)

Sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan menindak pelanggaran di sektor perikanan. Dalam kasus ini, empat orang tersangka berinisial HS, AR, BL, dan AS ditetapkan sebagai pelaku usaha pengadaan serta peredaran Benih Bening Lobster tanpa izin resmi pemerintah. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024. Saat penindakan, petugas mengamankan sekitar 4.000 ekor Benih Bening Lobster jenis pasir yang dikemas dalam 20 balon plastik beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 27 angka 26 jo angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.

(Redaksi Faktabangsa.com)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKejaksaan Tinggi Jawa Barat Melakukan Rangkaian Kunjungan Kerja Di Wilayah Bogor Dan Depok
Next Article ‎Wakil Ketua DPRD Indramayu Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Demi Keamanan Daerah
Redaksi
  • Website

Related Posts

Pengecoran Jalan Sindang-Pecuk Dimulai, Pelaksana: Prioritaskan Standar Mutu dan Kualitas

Juli 26, 2026

Diduga Abu-abu, BTS Raih 5 Paket APBD Tahun 2026, Nilainya Nyaris Rp 1 Miliar

Juli 21, 2026

Menelisik! Siapa Sosok “HLM” Yang Disebut-sebut Oleh Direktur CV Rogo Teknik?

Juli 21, 2026
Demo
Top Posts

BBM dan IPP Pengupasan Sawah di Desa Curug Dipertanyakan, Polisi Diminta Bertindak

Juli 19, 2026102

Mayat Mengambang Di Sungai Cipelang

Desember 30, 202584

HUT SAYU ke-40 & Reuni Akbar SMAN 1 Indramayu, “Life Begins at Fourty” Penuh Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Desember 27, 202582
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Most Popular

BBM dan IPP Pengupasan Sawah di Desa Curug Dipertanyakan, Polisi Diminta Bertindak

Juli 19, 2026102

Mayat Mengambang Di Sungai Cipelang

Desember 30, 202584

HUT SAYU ke-40 & Reuni Akbar SMAN 1 Indramayu, “Life Begins at Fourty” Penuh Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Desember 27, 202582
Our Picks

Pengecoran Jalan Sindang-Pecuk Dimulai, Pelaksana: Prioritaskan Standar Mutu dan Kualitas

Diduga Abu-abu, BTS Raih 5 Paket APBD Tahun 2026, Nilainya Nyaris Rp 1 Miliar

Menelisik! Siapa Sosok “HLM” Yang Disebut-sebut Oleh Direktur CV Rogo Teknik?

© 2026 Fakta Bangsa. All right Reserved
  • News
  • Trending
  • Video
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?