Close Menu
Fakta BangsaFakta Bangsa
  • News
  • Nusaraya
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • Cahaya
  • Techno
  • Otomotif
  • Bola
  • Lifestyle
  • Tren
  • Lestari
  • Health
  • Redaksi
  • News
What's Hot

Pengecoran Jalan Sindang-Pecuk Dimulai, Pelaksana: Prioritaskan Standar Mutu dan Kualitas

Diduga Abu-abu, BTS Raih 5 Paket APBD Tahun 2026, Nilainya Nyaris Rp 1 Miliar

Menelisik! Siapa Sosok “HLM” Yang Disebut-sebut Oleh Direktur CV Rogo Teknik?

Facebook X (Twitter) Instagram
Fakta BangsaFakta Bangsa
Berlanggan
Login
  • News
  • Nusaraya
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • Cahaya
  • Techno
  • Otomotif
  • Bola
  • Lifestyle
  • Tren
  • Lestari
  • Health
  • Redaksi
  • News
Fakta BangsaFakta Bangsa
You are at:Beranda » Tidak Ada Alat Bukti Kuat, Advokat Minta Ririn Dibebaskan
News

Tidak Ada Alat Bukti Kuat, Advokat Minta Ririn Dibebaskan

RedaksiBy RedaksiJuni 19, 20260252 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link

fakta bangsa – Sidang perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, memasuki babak akhir. Dalam agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (1/7/2026), tim penasihat hukum terdakwa Ririn Rifanto meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena menilai penuntut umum belum mampu menghadirkan alat bukti yang kuat untuk membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui dokumen duplik yang ditandatangani advokat Jerry Nurcahya, S.H., M.H.. Menurutnya, replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjawab substansi pembelaan yang telah disampaikan dalam pledoi, melainkan hanya mengulang kembali dakwaan dan tuntutan.

Kuasa hukum berpendapat bahwa selama persidangan, JPU belum dapat membuktikan seluruh unsur dakwaan dengan alat bukti yang memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, tuntutan pidana terhadap Ririn dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup kuat.

“Apabila penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan, maka berdasarkan hukum terdakwa harus dibebaskan. Proses pidana tidak boleh didasarkan pada dugaan ataupun asumsi semata,” demikian inti argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum dalam dupliknya.

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan JPU. Mereka mengingatkan, hukum pidana menganut prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila masih terdapat keraguan yang beralasan terhadap pembuktian perkara. Dalam kondisi demikian, asas in dubio pro reo mengharuskan keraguan tersebut berpihak kepada terdakwa.

Melalui duplik tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengesampingkan tuntutan JPU dan menjatuhkan putusan yang membebaskan Ririn Rifanto dari seluruh dakwaan, atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum apabila unsur pidana tidak terbukti.

Perdebatan sengit antara JPU dan tim penasihat hukum kini memasuki tahap penentuan. Seluruh argumentasi yang berkembang selama persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara yang menyita perhatian publik Indramayu ini kini bergantung pada penilaian majelis hakim, apakah pembuktian yang diajukan JPU telah memenuhi standar pembuktian menurut hukum, atau justru sejalan dengan dalil pembelaan yang menyatakan tidak terdapat alat bukti yang cukup kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah.Jika isi duplik memang secara eksplisit memuat amar permohonan pembebasan beserta alasan-alasan hukumnya, saya juga dapat menyusun versi yang lebih tajam dengan mengutip poin-poin tersebut secara spesifik.

kholfiantoro

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSIDANG TERBUKA SENAT AKADEMIK UNIVERSITAS WIRALODRA PENGUKUHAN GURU BESAR DAN ORASI ILMIAH
Next Article Bukan Main! Dua PT Asal Jateng Ditahun 2026 Dibanjiri Paket Outsourcing Pemkab Indramayu
Redaksi
  • Website

Related Posts

SIDANG TERBUKA SENAT AKADEMIK UNIVERSITAS WIRALODRA PENGUKUHAN GURU BESAR DAN ORASI ILMIAH

Januari 7, 2026

SENAM BERSAMA DI TAMAN ASPIRASI RAKYAT INDRAMAYU SETIAP MINGGU PAGI

Januari 5, 2026

Keluarga Asep Berharap Polres Indramayu Mampu Ungkap Kematian Anaknya Seperti Polisi Ungkap Kasus Kematian Lainnya

Januari 5, 2026
Demo
Top Posts

BBM dan IPP Pengupasan Sawah di Desa Curug Dipertanyakan, Polisi Diminta Bertindak

Juli 19, 2026102

Mayat Mengambang Di Sungai Cipelang

Desember 30, 202584

HUT SAYU ke-40 & Reuni Akbar SMAN 1 Indramayu, “Life Begins at Fourty” Penuh Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Desember 27, 202582
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Most Popular

BBM dan IPP Pengupasan Sawah di Desa Curug Dipertanyakan, Polisi Diminta Bertindak

Juli 19, 2026102

Mayat Mengambang Di Sungai Cipelang

Desember 30, 202584

HUT SAYU ke-40 & Reuni Akbar SMAN 1 Indramayu, “Life Begins at Fourty” Penuh Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Desember 27, 202582
Our Picks

Pengecoran Jalan Sindang-Pecuk Dimulai, Pelaksana: Prioritaskan Standar Mutu dan Kualitas

Diduga Abu-abu, BTS Raih 5 Paket APBD Tahun 2026, Nilainya Nyaris Rp 1 Miliar

Menelisik! Siapa Sosok “HLM” Yang Disebut-sebut Oleh Direktur CV Rogo Teknik?

© 2026 Fakta Bangsa. All right Reserved
  • News
  • Trending
  • Video
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?